TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP KORUPSI DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Pendidikan diyakini merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan antikorupsi merupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini mungkin bersamaan dengan pendidikan budi pekerti. Sumber daya manusia yang bermutu dan berperilaku mulia merupakan hal penting yang merupakan modal utama untuk mencapai masyarakat adil dan sejahtera.

Untuk menciptakan sebuah susunan kehidupan masyarakat yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Pendidikan antikorupsi ini berisi tentang bagaimana anak-anak belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasil adalah akibat dari proses, dan dampak ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan bagi orang lain.

 Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus korupsi yang cukup tinggi di dunia.  Sehingga perlu adanya antisipasi yang dapat menekan laju pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia. Maka dari itu pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan, dan dengan ini cara yang cukup efektif adalah dengan jalur pendidikan yaitu pendidikan antikorupsi yang mana akan menanamkan pemahaman yang meluas pada masyarakat tentang bahaya korupsi. Pendidikan antikorupsi membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkit melawannya.

 Mengatasi tindakan korupsi perlu dilakukan dengan tahap-tahap:

1.    Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkan sikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi.

2.   Keteladan pemimpin. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan sikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti itu, maka semakin lama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah secara bertahap.

3.   Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.

Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.


Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.


Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.


Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.


Download PPT dan Makalah


No comments:

Post a Comment